Sidang Arif Rachman, Jaksa Hadirkan Ahli Dari Puslabfor Polri

- Kamis, 15 Desember 2022 | 10:16 WIB
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Terdakwa Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo bakal menjalani sidang lanjutan kasus obstruction of justrice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (15/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juanedi Saibih selaku kuasa hukum Arif Rachman dan Baiquni Wibowo mengatakan, dalam sidang kali ini jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan ahli dari Puslabfor Polri dan teknisi CCTV yaitu Afung.

Baca Juga: Arif Rachman Ungkap Momen Periksa Putri Candrawathi: Tahu-tahu Sudah Nangis

“Mestinya AR (Arif Rachman), BW (Baiquni Wibowo) terkait keterangan ahli puslabfor. Khusus untuk BW masih ada Afung,” kata Junaedi saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria bakal menjalani agenda sidang pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan jaksa, yakni Irfan Widyanto dan Chuck Putranto.

“Besok HK (Hendra Kurniawan) dan AN (Agus Nurpatria) infonya IW (Irfan Widyanto) dan CP (Chuck Putranto),” kata kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Tangis Arif Rachman Pecah: Saya Hanya Bekerja Yang Mulia

Sidang para terdakwa obstruction of justice ini digelar dalam ruang sidang dan juga majelis hakim yang berbeda. Hendra, Agus, dan Arif dipimpin Hakim Ketua Akhmad Suhel dengan anggota majelis hakim, Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.

Sedangkan, Chuck Putranto, Baiquni dan Irfan Widyanto persidangannya akan dipimpin Hakim Ketua Afrizal Hady dengan hakim anggota Raden Ari Muladi serta Muhammad Ramdes.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X