Pj Gubernur DKI Jakarta Terbitkan Kepgub Terkait Usia Maksimal dan Minimal PJLP

- Selasa, 13 Desember 2022 | 17:28 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (INDOZONE/Febyora Dwi Rahmayani)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (INDOZONE/Febyora Dwi Rahmayani)

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membuat Keputusan Gubernur, terkait usia pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun.

Hal tersebut telah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1096 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Diketahui Kepgub tersebut telah diteken Pj Gubernur DKI Jakarta, pada 1 November 2022 lalu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu, Anggota DPR Bertambah Jadi 580 Orang

Selain itu, Kepgub tersebut tidak hanya mengatur batas usia maksimal. Namun batas usia minimal PJLP yakni 18 Tahun.

"PJLP berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," tulis isi Kepgub Nomor 1096 Tahun 2022, yang dikutip Indozone pada Selasa (13/12/2022)

PJLP meliputi PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja sejenis yang terikat kontrak.

Pengadaan PJLP diselenggarakan dengan prinsip terikat jangka waktu tertentu, kejelasan dan/atau kepastian kedudukan, dan nondiskriminatif yang berarti menyediakan kesempatan pada semua orang termasuk penyandang disabilitas untuk bekerja sebagai PJLP.

Baca Juga: Sah! Heru Terbitkan Keputusan Gubernur Terkait UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta

Selain pembatasan usia, terdapat syarat lain yakni harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI Jakarta dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kepgub tersebut, menghapus Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta lalu.

Dalam Pergub yang diterbitkan Ahok tersebut, hanya diatur dengan perikatan untuk jangka waktu tertentu. Tidak mengatur usia maksimal dan minimal.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X