Kasus kecelakaan maut yang melibatkan delapan kendaraan dan menewaskan dua orang di depan Menara Saidah, Jakarta Selatan memasuki babak baru. Sebab, Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Pajero yang menyebabkan kecelakaan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik laka maka pada hari ini pengemudi Pajero itu sudah atas nama JRS (23), status pelajar itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Sambodo sendiri kemudian membuka pekerjaan JRS. JRS rupanya masih berstatus sebagai mahasiswa.
"Masih kuliah," beber Sambodo.
Baca Juga: 2 Korban Tewas Kecelakaan Maut di Depan Menara Saidah Ternyata Suami Istri
Atas perbuatanya, JRS sendiri dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam hukuman hingga enam tahun penjara.
Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi dikawasan depan Menara Saidah, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Kecelakaan terjadi pada Rabu, 25 Mei 2022 sekitar pukul 19.30 WIB yang lalu.
Kecelakaan maut tersebut melibatkan tiga mobil dan lima motor. Akibatnya, empat orang mengalami luka-luka dan dua lainnya meninggal dunia.
Dua korban yang meninggal dunia belakangan diketahui merupakan pasangan suami istri. Polda Metro Jaya sendiri hingga saat ini masih mengusut kasus tersebut.