Stranas PK Dorong Korporasi Terapkan Beneficial Ownership Cegah Pejabat Sembunyikan Harta

- Rabu, 8 Maret 2023 | 08:59 WIB
Ilustrasi uang rupiah (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ilustrasi uang rupiah (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendorong seluruh perusahaan memanfaatkan data Beneficial Ownership (BO), sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi. Sebab, hingga akhir 2022, korporasi yang sudah mendeklarasikan pemilik manfaat atau Beneficial Ownership baru sekitar 38 persen.

“Aksi pemanfaatan data BO ini  kembali didorong sebagai salah satu aksi pencegahan korupsi 2023 – 2024,” kata Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati melalui keterangan tertulis, Rabu (8/3/2023).

Niken mengatakan, pihaknya mendorong pemanfaatan Beneficial Ownership lantaran adanya indikasi korporasi digunakan sebagai alat untuk menyembunyikan kekayaan dan kasus pencucian uang.

-
Ilustrasi korupsi (FREEPIK/Wirestock)

Baca Juga: Modus Hadiah Ultah hingga Lebaran, Eks Bupati Sidoarjo Terima Gratifikasi Emas-Jam Mewah

Dia menambahkan, penerapan beneficial ownership ini menjadi penting karena merujuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial ada penerima bantuan yang memiliki perusahaan.

“Hal ini bisa terjadi karena pemilik manfaat dari sebuah korporasi menggunakan identitas orang lain, misal sopir ataupun asisten rumah tangga guna menyembunyikan kekayaan pemilik manfaat sebenarnya dari sebuah korporasi,” tuturnya.

Oleh karena itu, kata Niken, pihaknya bakal terus mendorong pemanfaatan beneficial ownership dengan menggandeng 62 kementerian lembaga yang ada di seluruh Indonesia.

Aksi Pemanfaatan data Benefiscial Ownership, jelas Niken, menjadi satu dari lima aksi yang masuk dalam fokus satu Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) 2023-2024 yang telah diluncurkan Desember 2022 lalu.

“Aksi PK 2023 – 2024 terdiri dari 15 aksi yang melibatkan 62 kementerian dan lembaga, 34 provinsi dan 68 Kabupaten/Kota (nama aksi dan K/L pelaksana aksi PK terlampir),” jelasnya.

Niken menambahkan, aksi pencegahan korupsi akan diimplementasikan lewat penandatanganan komitmen yang diikuti oleh kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Mantan Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Ngaku Gak Pamer Harta, Cuma Data Privatenya Dicuri

“Acara pendandatanganan komitmen dibagi dalam tiga tahapan berdasarkan tiga fokus aksi seperti diamanatkan dalam Peraturan  Presiden No 54 Tahun 2018, Pasal 3 yang menyebutkan bahwa Fokus Stranas PK meliputi, pertama, Perizinan dan tata niaga. Kedua, Keuangan negara dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X