Gunting Jari Bayi hingga Putus, Perawat di Palembang Terancam Penjara 5 Tahun

- Jumat, 10 Februari 2023 | 09:50 WIB
Suparman (38), menunjukkan foto putrinya berusia delapan bulan, yang jarinya dipotong hingga putus oleh oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang, berinisial DN. (ANTARA/M Riezko Bima Elko)
Suparman (38), menunjukkan foto putrinya berusia delapan bulan, yang jarinya dipotong hingga putus oleh oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang, berinisial DN. (ANTARA/M Riezko Bima Elko)

Seorang perawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun. Ini karena dia telah menjadi tersangka akibat menggunting jari bayi hingga putus.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Palembang Komisaris Polisi Haris Dinzah mengatakan, penetapan tersangka pada perawat berinisial DN itu dilakukan setelah polisi mengantongi keterangan saksi dan bukti.

Adapun bukti yang dikumpulkan penyidik adalah hasil visum korban, pakaian korban, dan satu buah gunting medis yang digunakan perawat DN.

Baca Juga: Viral Ibu Beri Kopi Sachet ke Bayi, Dinkes Sulsel Sebut Demi Konten

"Per hari ini sekitar pukul 13.00 WIB telah dilakukan penahanan tersangka di sel tahanan Polrestabes Palembang," kata Haris dikutip dari Antara, Jumat (10/2/2023).

Masa penahanan pertama terhadap tersangka DN itu berlangsung hingga 20 hari ke depan guna mendukung kelengkapan berkas penyidikan kepolisian.

Selanjutnya setelah berkas tersangka dinyatakan P-21 atau lengkap maka penyidik kepolisian akan melimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Bayi Usia 20 Hari Nangis Kejer Kupingnya Digigit Kutu Babi, Momen Pencabutannya Dramatis

"Polisi bergerak sesuai prosedur. Sejauh ini lancar semua, pihak tersangka juga kooperatif," imbuh Haris,

Tindakan perawat DN menggungting jari bayi tersebut, terjadi saat dia merawat korban yang sakit demam pada Jumat (3/2/2023). Polisi menemukan fakta bahwa DN tidak berhati-hati saat menggunting perban dengan gunting medis, sehingga jari kelingking tangan sebelah kiri bayi perempuan itu ikut terpotong.

Padahal sebelumnya sudah diingatkan orang tua korban.

Atas perbuatannya itu, DN terancam hukuman 5 tahun penjara. Menurut Haris, ancaman hukuman itu sebagaimana tertuang pada pasal 360 ayat (1) KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X