Hindari Praktik Perbudakan di Atas Kapal, Ini Saran Kemenhub untuk Pelaut

- Jumat, 8 Mei 2020 | 08:37 WIB
Ilustrasi kapal penangkap ikan. (freepik)
Ilustrasi kapal penangkap ikan. (freepik)

Sempat viral sebuah video yang menyebutkan anak buah kapal atau ABK Indonesia meninggal di kapal berbendera Tiongkok, kemudian mayatnya dibuang ke laut. Dalam video yang dirilis oleh kanal berita MBC pada Selasa, 5 Mei 2020, disebutkan para ABK Indonesia mendapat perlakuan tak layak di atas kapal penangkap ikan tersebut. 

Mereka, mengeluh tak mendapat air minum layak serta jam kerja yang tidak memadai. Bahkan, dari video itu nampak seorang ABK kapal 'melempar jenazah' ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut.

Menyikapi hal itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Capt. Sudiono mengingatkan kepada WNI yang berprofesi sebagai pelaut yang ingin bekerja di kapal baik kapal berbendera Indonesia ataupun kapal asing. 

Capt Sudiono juga mengingatkan kepada pemilik kapal dan perusahaan keagenan awak kapal (manning agent), agar lebih memahami, menaati dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Pemerintah, termasuk juga perusahaan keagenan awak kapal, dimana berdasarkan aturan yang berlaku harus memiliki SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal).

"Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK, tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri," ujar Capt. Sudiono di Jakarta, Jumat (8/5/2020). 

Capt Sudiono juga menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian meninggalnya ABK berkewarganegaraan Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok yang sedang berlayar.

Ia memastikan bahwa keluarga almarhum akan mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran gaji selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X