Bikin Video Joget Pakai Mukena, Pria di Sumsel Ini Diciduk Polisi

- Sabtu, 9 Mei 2020 | 00:39 WIB
Seorang pria yang melakukan pelecehan agama. (Photo/Instagram)
Seorang pria yang melakukan pelecehan agama. (Photo/Instagram)

Seorang remaja bernama Debi Rizki Putra (18) ditangkap kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan setelah melakukan pelecehan agama dengan mengunggah video salat sambil berjoget dengan diiringi musik disc jockey (DJ).

AKBP Arif Hidayat Ritonga sebagai Kepala Kepolisian Resor OKU membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah video yang dibuatnya viral di medsos dan membuat masyarakat resah.

"Merespons itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui video itu berasal dari pelaku," katanya, Jumat (8/5/2020).

Arif menjelaskan bahwa pelaku tersebut merupakan warga Jalan DR M Hatta, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur. Berdasarkan keterangan pelaku, video itu direkam pada 5 Mei 2019 sekitar pukul 05.30 WIB

"Pelaku kini sudah diamankan di Polres OKU beserta sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi dalam video tersebut," katanya.

Dari penuturan pelaku, video itu ia unggah di snapgram setelah melaksanakan salat subuh.

"Selain di Instagram, video itu juga di unggah di tatus WhatsApp pelaku," katanya.

Pelaku pun diduga melakukan tindakan pidana secara sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasu yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by SEPUTAR INFO PALEMBANG ? (@palembangkulukilir) on

“Pelaku sendiri mengaku hal itu dilakukannya karena iseng dan tidak menyangka jika ulahnya itu akan viral serta membuat resah masyarakat," jelas Arif.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X