PSBB Fase Kedua, Gubernur Anies: Tak Diberi Peringatan Lagi, Tapi Langsung Ditindak

- Rabu, 22 April 2020 | 19:33 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: INDOZONE/Murti Ali)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: INDOZONE/Murti Ali)

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, mengatakan pihaknya bersama aparat penegak hukum akan menegakkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat fase perpanjangan PSBB atau periode kedua.

Pemprov DKI Jakarta tidak ada lagi melakukan pengawasan, namun langsung menindak yang melakukan pelanggaran.

"Sekarang adalah fase penegakan. Karena itu di hari-hari ke depan semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Anies mengungkapkan, selama pelaksanaan PSBB 14 hari lalu atau periode pertama, pihaknya hanya melakukan teguran bagi yang melakukan pelanggaran. Belum sampai pada penindakan lebih lanjut.

"Kemarin banyak sifatnya educational, diberikan peringatan, diimbau karena banyak dari masyarakat yang masih belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan-aturannya," ujarnya.

-
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: INDOZONE/Murti Ali)

Dai pun berharap, seluruh elemen dan stakeholder masyarakat dapat mematuhi segala aturan PSBB yang tercantum di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, telah dikeluarkan sebelumnya.

"Kerjakan yang menjadi kewajiban selama PSBB ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Disamping itu, Gubernur DKI Jakarta ini juga memperpanjang masa pelaksanaan PSBB selama 28 hari lagi, yang terhitung mulai 24 April hingga mendatang.

"Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari artinya periode dua ini mulai tanggal 24 April sampai dengan 22 Mei 2020," tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X