Jual Minuman Beralkohol Online, Kodok Berakhir di Penjara

- Jumat, 26 Juli 2019 | 16:31 WIB
Antara/Try Mustika
Antara/Try Mustika

Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap Ferdyan alias Kodok (35) warga Jakarta Utara, pelaku penjualan berbagai jenis minuman beralkohol golongan B dan C secara ilegal.

"Ditangkap saat melakukan transaksi penjualan minuman kepada komsumen di salah satu warung kopi di Kelurahan Semabung," kata Direktur Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Indra Krismayadi saat konferensi pers di Mapolda Babel, Jumat (26/7/2019).

Saat ditangkap Kodok tidak bisa menunjukkan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB). Kodok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini menjual minuman beralkohol berbagai merek dengan mempromosikan melalui media sosial miliknya.

"Modus tersangka ini memperdagangkan minuman beralkohol melalui media sosial dan pembayarannya melalui transfer rekening," katanya.

Dalam penangkapan itu, pihaknya berhasil menemukan dan menyita sebanyak 72 botol berbagai jenis minuman beralkohol golongan B dan C di rumah tersangka.

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf g dan j UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 142 UU RI No 12 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X