Presiden Joko Widodo akan menandatangani surat pemberian pertimbangan amnesti terhadap Baiq Nuril pada Senin (29/7). Jokowi menjelaskan dirinya akan terus mendalami perihal tersebut.
"Insya Allah (hari) Senin saya tandatangani. Kalau nggak (hari) Senin ya maksimal (hari) Selasa," kata Presiden di Jakarta pada Jumat petang.
Sebelumnya Komisi III DPR RI telah menyetujui surat Presiden Jokowi terkait pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril secara aklamasi.
Rapat pleno Komisi III yang digelar pada Rabu (24/7/2019) menyepakati persetujuan itu.
Sekedar mengingatkan, Baiq Nuril adalah mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar Haji Muslim malu.