KPK Miliki Bukti Pertemuan Firli Bahuri dengan Petinggi Parpol

- Kamis, 12 September 2019 | 12:43 WIB
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki sejumlah bukti, baik berupa video maupun rekaman mengenai pelanggaran etik yang dilakukan mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Firli Bahuri.

"Karena ini kasus etik, pembuktiannya ke arah materiil substansi video. Tanpa harus disaksikan, sudah kita tuangkan di sini sehingga sudah jadi pemahaman publik bahwa kejadian itu nyata, terjadi dan dinyatakan pelanggaran," kata penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (11/9).

"Dengan demikian, tanpa harus melihat bukti itu karena terkait penanganan perkara dan aspek-aspek lain, kita harus memiliki keyakinan untuk menyikapi pelanggaran itu," lanjutnya.

-
ANTARA/Desca Lidya Natalia

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Firli menjadi Deputi Penindakan KPK pada 6 April 2018 dan kembali ke Polri pada 20 Juni 2019. Berdasarkan penjelasan dari pihak KPK, pada 1 November 2018 malam hari, di sebuah hotel di Jakarta, Firli bertemu dengan seorang pimpinan partai politik (parpol).

Sebelumnya, Firli diketahui juga melakukan dua kali pertemuan dengan gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi yakni pada tanggal 12 dan 13 Mei 2018. Padahal sejak 2 Mei 2018, KPK melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT NNT Indonesia pada tahun 2009-2016.

Pertemuan selanjutnya, terkait kasus berbeda yaitu kasus suap terkait dana perimbangan daerah dengan tersangka yaitu Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

-
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Pertemuan itu dilakukan pada 8 Agustus 2018 saat KPK memanggil Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dalam kasus suap terkait dana perimbangan daerah. 

Namun karena yang bersangkutan tidak dapat hadir, maka pemeriksaan dijadwalkan ulang. Padahal, setelah itu Firli mendapat telepon dari anak buah Bahrullah Akbar dan menjemput Bahrullah di lobi KPK, memanggil penyidik terkait, bertemu di ruangan di KPK sekitar 30 menit, sebelum akhirnya Bahrullah Akbar diperiksa oleh tim penyidik.

"Deputi PIPM (Pengawasan Internal Pengaduan Masyarakat) melaporkan ke dewan pertimbangan pegawai. Saat itu, kami melakukan musyawarah dewan pertimbangan pegawai. Hasilnya, kami dengan suara bulat sepakat bahwa ditemukan cukup bukti ada pelanggaran berat," ujar Tsani.

-
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Pelanggaran berat itu kemudian disepakati yang lalu diteruskan kepada pimpinan untuk mendapatkan tindak lanjut karena pertimbangannya hanya memberikan pertimbangan," tambahnya.

Meski terbukti melakukan pelanggaran etik berat, namun menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Firli bertugas dengan baik. Hanya saja, hal itu tidak cukup. "Harus diakui, yang bersangkutan selama di KPK 1 tahun 2 bulan dia 'perform'. Tapi perform saja tidak cukup di KPK karena integritas persoalan paling tinggi, ketika instansi membutuhkan, maka pimpinan memberhentikannya, jadi dia bisa kembali," ungkap Saut Situmorang.

-
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Saat ini, Firli juga menjadi Calon Pimpinan (Capim) KPK dan akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 12 September 2019. Sebelumnya, dalam uji publik seleksi Capim KPK 2019-2023 pada 27 Agustus 2019, Firli membantah bahwa ia tidak pernah dinyatakan melanggar etik oleh pimpinan KPK.

Menurut Firli, dirinya sudah meminta izin ke Pimpinan KPK untuk pergi ke NTB untuk melakukan perpisahan. Ia lalu diundang main tenis dengan pemain tenis ada Danrem dan bertemu Tuan Guru Bajang.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X