Sepekan Uji Coba Fitur Baru, Kamera ETLE Rekam Ratusan Pelanggaran

- Senin, 8 Juli 2019 | 13:30 WIB
Kamera pengawas terpasang di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/7/2019). (ANTARA/Nova Wahyudi)
Kamera pengawas terpasang di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/7/2019). (ANTARA/Nova Wahyudi)

Fitur baru kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan sejak, 1 Juli 2019. Sepekan berlalu, kamera berteknologi anyar itu merekam 306 pelanggaran dari kendaraan bermotor. 

Fakta itu diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasirm, Senin (8/7/2019). Jenis aturan yang dilanggar adalah marka dan rambu-rambu lalu lintas, misalnya meliputi berkendara melewati trotoar, menerobos lampu lalu lintas, hingga melawan arus. 

"Hasil rekpitulasi sepekan, ditemukan ada 306 pelanggar yang terekam kamera ETLE di tujuh lokasi, antara lain JPO (Jembatan Penyebrangan Orang) Kementerian Pariwisata, Jalan Merdeka Selatan, traffic light Sarinah arah Bundaran Hotel Indonesia, di bawah jalan arah Semanggi, di bawah jalan arah HI, JPO Kemenpan, dan JPO Ratu Plaza," ujar Nasir. 

Dari total 306 pelanggaran selama sepekan, 166 di antaranya terjadi di Jalan Gajah Mada. Itu merupakan wilayah paling banyak yang tidak mematuhi marka dan rambu-rambu lau lintas. 

"Kemudian ada 71 pelanggar di Sarinah arah ke HI, kemudian dari Sarinah ke Monas ada 44 pelanggar," lanjut Nasir. 

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan teknologi baru pada ETLE. Fitur itu sudah diimplementasikan ke dalam kamera di 10 titik sepanjang jalan jalan Sudirman-Thamrin. 

Saat ini fitur terbaru ETLE itu bisa mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor plat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi. Sebelum fitur terbaru itu, penerapan ETLE hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu-rambu, marka jalan, dan traffic light

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X