Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat 50%

- Senin, 8 Juli 2019 | 22:20 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
(photo/ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

Pemerintah resmi menurunkan tarif pesawat udara sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas untuk penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) domestik. Penuruan harga ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2019.

Kebijakan ini adalah bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat.

“Penurunan tarif diberlakukan pada keberangkatan tertentu, yaitu hari Selasa, Kamis dan Sabtu, pada pukul 10.00 sampai 14.00. Penurunan tarif sebesar 50 persen dari TBA LCC berlaku untuk 30 persen tempat duduk dari total kapasitas pesawat,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin.

Penurunan harga tiket itu berlaku untuk Citilink dengan total 62 penerbangan per hari Selasa, Kamis, dan Sabtu dengan total kursi sekitar 3.348 kursi.

Selain Citilink, juga berlaku untuk Lion Air Grup dengan 146 flight per hari Selasa, Kamis dan Sabtu dengan total kursi sekitar 8.278 kursi.

“Ada 64 flight-nya Citilink dan 146 flight-nya Lion Air per hari, yang kita dedikasikan untuk penerbangan murah dengan penurunan 50 persen dari TBA untuk 30 persen dari alokasi seat,” kata Susiwijono.

Menurutnya, kebijakan ini hanya berlaku untuk penerbangan low cost carrier atau LCC domestik jenis pesawat jet, sedangkan untuk propeler tidak berlaku.

“Karena penyesuaian di sistem kurang 2 sampai 3 hari karena besok sudah selasa, pembelakukan Selasa, Kamis dan Sabtu, maka akan efektif berlaku pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019,” ujar dia.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X