Anggota Reserse Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Mahasiswa Kendari

- Jumat, 8 November 2019 | 10:29 WIB
Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Haluoleo Kendari menyalakan lilin di lokasi tertembaknya dua mahasiswa di Jalan Abdul Silondae , Kendari, Kamis (10/10). (Antara/Jojon)
Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Haluoleo Kendari menyalakan lilin di lokasi tertembaknya dua mahasiswa di Jalan Abdul Silondae , Kendari, Kamis (10/10). (Antara/Jojon)

Anggota Reserse Kriminal Polres Kendari, Brigadir AM, menjadi tersangka atas kasus dua mahasiswa Universitas Halu Oleo yang tewas ketika demonstrasi, di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kendari, 26 September 2019. 

Kedua mahasiswa Kendari yang menjadi korban dalam aksi unjuk rasa tersebut adalah Imawan Randi (21), serta Muhammad Yusuf Kardawi (19). 

"Kami penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri, Kombes (Pol) Chuzaini Patoppoi, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/11).

Penyidik telah menguji hasil uji balistik terhadap proyektil dan selongsong peluru yang ditemukan, di tempat kejadian perkara. Tim penguji pun menemukan korelasi, barang bukti itu serupa dengan peluru di senjata AM.

"Hasil uji balistik kami ini menyimpulkan, dua proyektil dan dua selongsong peluru yang dilakukan pemeriksaan, identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM," tutur Chuzaini. 

Bukti kedua yang memberatkan AM adalah hasil visum para korban. Tim dokter menunjukkan korban Randi tewas karena luka tembak, sedangkan Yusuf akibat luka serius di bagian kepala, bukan karena luka tembak. 

Selain itu, bukti ketiga didapatkan polisi dari keterangan 25 saksi. Dua di antaranya merupakan dokter yang menangani Randi dan Yusuf.

Sebelumnya, Polri menyatakan bersalah keenam anggotanya yang membawa senjata api (senpi) ketika mengawal aksi demonstrasi, di depan Gedung DPRD, Kendari, 26 September 2019. 

Kepolisian Daerah Sultra kemudian menjatuhkan serangkaian sanksi disiplin terhadap para polisi tersebut. Keenam polisi yang terdiri dari satu perwira dan lima bintara itu melanggar SOP karena membawa senpi. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X