Presiden Joko Widodo akan membuat konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law. Hal itu disampaikan pria asal Solo itu dalam pidatonya setelah resmi dilantik menjadi Presiden RI 2019-2024, 20 Oktober lalu.
Akhirnya ucapan Jokowi itu terealisasi dalam rapat terbatas yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/11). Presiden bersama sejumlah menteri dalam Kabinet Indonesia Maju menyepakati Omnibus Law yang diberi nama Cipta Lapangan kerja.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Omnibus Law ini akan membahas ekosistem penyederhanaan perizinan dan investasi.
"Di sini juga akan dimasukan terkait dengan kemudahan berusaha yang juga berkaitan dengan dorongan untuk riset dan inovasi. Termasuk di dalamnya bagaimana membuat invovasi menjadi bagian dari peningkatan daya saing," kata Airlangga.
Dalam Omnibus Law ini juga akan dipersiapkan hal yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan. Nantinya, Presiden Jokowi punya kewenangan untuk meng-off rule, baik dalam bentuk peraturan presiden.
Selain itu, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga akan membuat rezim undang-undang cipta tenaga kerja yang berbasis administration law atau perdata. Pemerintah akan menggeser paradigma bahwa usaha atau ekosistem investasi dan perdagangan berdasarkan basis pidana.
"Pengenaan sanksinya akan terus didorong yang terkait dengan perdata," tuturnya.
Airlangga menambahkan, Omnibus Law ini akan memberikan kemudahan pelaku usaha untuk pengadaan lahan, baik proyek strategis nasional atau program pemerintah.
"Ditargetkan Omnibus Law ini akan dimasukan dalam Prolegnas 2020," ujar Airlangga.