Jalani Pemeriksaan, Bupati Lampung Utara Ditetapkan Tersangka

- Senin, 7 Oktober 2019 | 21:51 WIB
(photo/ ANTARA FOTO/Reno Esnir)
(photo/ ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KPK telah menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus suap. Agung diduga menerima uang suap terkait proyek Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara.

"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).

Adapun 6 orang yang telah berstatus tersangka adalah:

1.Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
2. Orang kepercayaan bupati, Raden Syahril
3. Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin
4. Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri

Empat orang di atas diduga sebagai penerima uang suap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara.

Sementara 2 orang lainnya diduga sebagai pemberi suap. Mereka adalah:

1. Pihak swasta, Chandra Safari
2. Pihak swasta, Hendra Wijaya

Untuk Agung dan Raden, keduanya dijerat dengan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lalu untuk Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk pemberi suap yakni Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X