Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor

- Rabu, 24 April 2019 | 10:39 WIB
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Idrus Marham yang merupakan Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar dan mantan Menteri Sosial, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor. Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan penjara.

Dia terbukti bersalah menerima suap dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sejumlah Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Yanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Namun, vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yaitu, 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Seperti diketahui, Eni menerima uang Rp 2,25 M untuk membantu Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek "Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

Idruslah yang berkomunikasi dengan Eni, dan mengarahkannya meminta uang sejumlah 2,5 juta dolar AS kepada Kotjo untuk keperluan Munaslub Partai Golkar tahun 2017.

Selain itu, Eni juga meminta Rp 10 M kepada Kotjo untuk keperluan suaminya, Muhammad Al Khadziq yang mencalonkan diri menjadi Bupati Temanggung. Namun, permintaan itu ditolak Kotjo dengan alasan saat ini keuangan lagi seret.

Eni sendiri telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Dia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Johanes Budisutrisno Kotjo divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X