Ombudsman Apresiasi Pemprov DKI Copot Donny Saragih

- Selasa, 28 Januari 2020 | 16:16 WIB
Kiri: Donny Saragih (ANTARA/HO-humas TransJakarta).Kanan; Bus Transjakarta (ANTARA/Livia Kristianti)
Kiri: Donny Saragih (ANTARA/HO-humas TransJakarta).Kanan; Bus Transjakarta (ANTARA/Livia Kristianti)

Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang baru Donny Saragih telah diberhentikan dari jabatannya pada Senin, 27 Januari 2020. Awalnya, penunjukann diduga kuat adanya pelanggaran atau maladministrasi. 

Pemberhentian Donny Saragih itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Mencermati keputusan tersebut, Kepala Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta, Teguh Nugroho mengatakan, langkah yang diambil Pemprov DKI Jakarta sudah tepat. Dalam hal ini Pemprov DKI bertindak sebagai pemegang saham PT Transjakarta.

"Pada prinsipnya kita menghargai keputusan Pemprov DKI Jakarta. Artinya mereka tahu ada kesalahan, kami mengapresiasi ini," kata Teguh ketika dihubungkan Indozone, Jakarta, Selasa (28/1/2020). 

Teguh menjelaskan, meskipun Pemprov DKI sudah memberhentikan Donny Saragih sebagai Dirut Transjakarta yang baru, pihaknya akan tetap memproses pemeriksaaan kasus dugaan pelanggaran maladministrasi sehingga kasusnya menjadi jelas. 

"Ini untuk mengetahui di mana dilakukan dan hal-hal apa yang terjadi," terangnya. 

Dia menambahkan, dengan terungkapnya dugaan ini, kedepan Pemprov DKI Jakarta atau pun instasi pemerintah lainnya diharapkan tidak melakukan hal seperti ini. 

Sehingga tidak ada personal di kemudian hari serta pelayanan publik menjadi maksimal. 

"(Donny) betul tersandung kasus penipuan dan dia juga sudah ditahan," terangnya. 

Ia menjelaskan, selama ini sudah ada aturan jelas yang mengatur bagaimana proses penunjukan/pemilihan calon pejabat publik, seperti direktur utama. Ini dibuat dan diterapkan agar tidak terjadi pelanggaran yang sering disebut maladministrasi. 

"Dalam Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 5 Tahun 2018, sudah jelas. Di situ diatur syarat formil dan materil. Sudah jelas," tegasnya. 

"Itu ideal, tinggal bagaimana implementasinya. Itu masih kurang," bebernya. 

Sebelumnya, Direktur Utama PT Transjakarta Agung Wicaksono telah mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan ini diambil karena alasan pribadi.

Tak berselang lama, posisi tersebut lalu digantikan oleh Donny Saragih. Penunjukan tersebut dilakukan oleh Pemegang Saham PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Di dalamnya ada andil besar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Gubernur Anies Baswedan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X