Hore! Mulai Besok Iuran BPJS Kesehatan Kembali Turun

- Kamis, 30 April 2020 | 12:21 WIB
Petugas di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Petugas di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja atau peserta mandiri telah disesuaikan per 1 Mei 2020.

Penyesuaian ini sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA sebenarnya telah berlaku per 1 April 2020.

Namun, penyesuaian sistem teknologi informasi terkait iuran tersebut baru dilakukan per 1 Mei 2020. Jadi,  iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Setelah itu, besaran iurannya akan kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018 yaitu sebesar Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III terhitung per 1 April.

Kelebihan iuran peserta yang telah dibayarkan pada bulan April, akan dikembalikan atau digunakan sebagai saldo untuk pembayaran iuran di bulan berikutnya.

"Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya," kata Iqbal.

Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan. Penyesuaian sistem TI untuk tagihan per Mei dilakukan sebagai upaya meringankan beban sosial ekonomi masyarakat di saat pandemi COVID-19.

Iqbal menambahkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan, atau membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X