Putusan Sela Atas Eksepsi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Digelar Rabu Pekan Depan 

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:25 WIB
Dua tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya, Putri Candrawathi (kanan). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Dua tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya, Putri Candrawathi (kanan). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Jaksa penuntut umum telah rampung menyampaikan tanggapan terkait eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas dakwaan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Noviansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang dengan agenda putusan sela atas eksepsi yang diajukan kedua terdakwa, pada Rabu, 26 Oktober 2022.

“Tanggapan dari penuntut umum telah dibacakan, maka sudah saatnya putusan sela. Kita akan tunda Hari Rabu, 26 Oktober, bersama-sama dengan terdakwa yang lain,” kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di ruang sidang PN Jaksel, Kamis, (20/10/2022).

Sebelumnya diberitakan, JPU meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo!

"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Kemudian, atas ekspesi terdakwa Putri Candrawathi, JPU juga meminta majelis hakim agar menolak seluruh dalil eksepesi yang diajukan tim kuasa hukum Putri. 

Baca Juga: Baiquni Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Dia Tidak Tahu Soal Skenario Sambo

“Menerima surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022 karena memenuhi unsur formil dan materil, menyatakan pemeriksaan Putri tetap dilanjutkan, menyatakan terdakwa Putri tetap berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Erna nurmawati. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X