Bareskrim Polri soal Ganja Medis: Tetap Berpedoman Narkotika Golongan Satu

- Rabu, 29 Juni 2022 | 14:15 WIB
Ilustrasi ganja medis. (Freepik/Jcomp)
Ilustrasi ganja medis. (Freepik/Jcomp)

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merespons isu legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Bareskrim sendiri saat ini masih mengacu kepada ketentuan yang berlaku terkait larangan penggunaan ganja.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar. Krisno menyebut pelegalan ganja untuk kepentingan media harus melalui proses persetujuan dari Menkes.

"Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009," kata Brigjen Krisno dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (29/7/2022).

Brigjen Krisno menyebut pihaknya saat ini masih berpedoman ketentuan yang berlaku di Indonesia terkait ganja. Ganja saat ini masih tercatat sebagai narkotika golongan satu.

Baca juga: ONE OK ROCK Rilis Lagu Terbaru 'Save Yourself' dan Umumkan Album Comeback

"Saat ini Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan satu yang dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan," beber Krisno.

Ia melanjutkan Polri tidak mau berspekulasi terkait dampak apa yang ditimbulkan jika ganja dilegalkan dalam penanganan medis.

"Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis meskipun bisa saja terjadi demikian," pungkas Krisno.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X