Polisi di Sulbar Dipecat Usai Kedapatan Bawa 2 Kg Sabu, Dikemas dalam Teh China

- Jumat, 16 Juni 2023 | 19:40 WIB
Sidang kode etik profesi terhadap Briptu HA, yang tertangkap membawa dua kilogram sabu-sabu. (ANTARA/HO/Humas Polda Sulbar)
Sidang kode etik profesi terhadap Briptu HA, yang tertangkap membawa dua kilogram sabu-sabu. (ANTARA/HO/Humas Polda Sulbar)

Kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, seorang oknum anggota Polres Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat berinsial HA diberhentikan secara tidak terhormat.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulbar, Komisaris Besar Polisi Budi Yadantara menyebut, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu HA dilakukan setelah sidang kode etik.

Baca juga: Ketua RT di Jakpus Jadi Pengedar Sabu, Pemasok Barangnya Diburu Polisi!

Briptu HA sendiri terakhir menjabat sebagai Babinkamtibmas Desa Kuajang, Polsek Binuang, Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

"Sidang kode etik yang digelar mulai 14-15 Juni 2023, berdasarkan pertimbangan pimpinan atas pelanggaran yang dilakukan Briptu HA diputuskan PTDH," tegas Budi Yudantara yang juga sebagai Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dasar putusan PTDH kepada Briptu HA adalah LP-A/17/VI/2023/Bidpropam, tanggal 05 Juni 2023 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Baca juga: Pakai Sabu, Seorang Karyawan BUMN Ditangkap Polisi

Briptu HA disangkakan melanggar pasal 13 ayat (1) subsider pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 8 huruf (c) angka 1 dan pasal 13 huruf e Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Dia ditangkap tim Ditreskoba Polda Sulawesi Selatan di Pelabuhan Parepare pada 5 Juni 2023. Briptu HA ditangkap saat menjadi penumpang KM.Pantokrator dari Nunukan Kalimantan Utara.

Briptu HA membawa, memiliki dan menguasai dua kilogram narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh China hijau.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X