Agar Tak Berpolemik, Kemendagri Diminta Terbitkan Aturan Teknis soal Kepala Daerah

- Selasa, 24 Mei 2022 | 16:38 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menyerahkan surat keputusan kepada Pj. Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw (kanan) saat pelantikan lima penjabat gubernur di Kemendagri, Jakarta. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menyerahkan surat keputusan kepada Pj. Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw (kanan) saat pelantikan lima penjabat gubernur di Kemendagri, Jakarta. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang menolak melantik tiga penjabat bupati yang dipilih oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia menolak melakukan pelantikan karena merasa usulannya mengenai nama-nama calon penjabat bupati diabaikan oleh Kemendagri.

Mengenai hal tersebut, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menilai penolakan beberapa gubernur untuk melantik penjabat bupati usulan terjadi lantaran pemerintah pusat tak segera membuat aturan teknis mekanisme pemilihan penjabat kepala daerah.

"Menurut kami ini bersumber dari ketiadaan regulasi teknis sebagaimana yang diamanatkan putusan MK (Mahkamah Konstitusi)" kata Armand kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Menurut Armand, sampai hari ini pemerintah belum menjalankan putusan MK memandatkan pembentukan aturan teknis untuk pengisian penjabat kepala daerah.  

"Berhadapan dengan situasi ini, pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan regulasi itu. Apakah itu nanti permendagri atau lebih kuat lagi dalam peraturan pemerintah misalnya, tapi regulasi teknis itu harus ada," jelas Armand.

Armand menyarankan agar pemerintah mengambil langkah persuasif untuk menyelesaikan polemik penolakan gubernur melantik penjabat bupati.  

"Kita dorong pemerintah pusat untuk mengambil langkah persuasif karena memang kalau mengambil langkah tegas, yang menjadi pertanyaan, regulasi mana yang dirujuk," harap dia.

Armand khawatir jika masalah tersebut tidak segera diselesaikan akan menjadi contoh bagi gubernur lain.

"Karena yang kita khawatirkan nanti ke depan, ini bisa diambil contoh oleh gubernur-gubernur yang lain," tambahnya.

BACA JUGA: DPR Bakal Gelar Rapat Bersama Kemendagri dan Penyelengara Pemilu 2024

Sementara itu Peneliti senior BRIN Siti Zuhro mengatakan, penolakan atas calon panjabat pilihan mendagri sudah diprediksi sebelumnya. 

“Jangan sampai resistensi dari satu dua daerah akan menjadi resistensi secara kolektif. Ini artinya daerah sudah mulai berontak terhadap pemerintah pusat yang dianggap semena-mena. Seolah menafikan bagaimana demokrasi partisipatoris yang telah dilalui oleh mereka dengan susah payah, lalu rekrutmen pejabat bertahun-tahun atas nama mereka saja,“ ujar Siti.

Libatkan Pansel

Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengungkapkan pelantikan penjabat bisa dilakukan oleh Mendagri ketika terjadi penolakan.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X