KPK Ungkap Alasan Mengapa Belum Tahan Bupati Bangkalan walau Sudah Jadi Tersangka

- Minggu, 4 Desember 2022 | 09:47 WIB
Foto Gedung KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Foto Gedung KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron angkat bicara soal alasan belum ditahannya Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron. Padahal, dia sudah berstatus tersangka kasus dugaan suap.

Ghufron menjelaskan, ada tiga alasan sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka. Alasan tersebut, yakni mencegah tersangka mengulangi perbuatannya, mencegah mengurangi atau menghilangkan barang bukti dan mencegah tersangka melarikan diri.

“Jadi kenapa sih alasan ditahan? ditahan itu alasannya ada tiga, takut mengulangi, takut mengurangi atau menghilangkan barang bukti atau takut melarikan diri,” kata Ghufron dikutip Minggu (4/12/2022).

Baca Juga: KPK Tetapkan Enam Orang Tersangka Terkait Kasus Suap Lelang Jabatan di Bangkalan

Dari ketiga alasan-alasan tersebut, menurut Ghufron, belum ada yang mengharuskan pihaknya melakukan penahanan terhadap Abdul Latif Amin Imron. Kendati demikian, ia memastikan Abdul Latif bakal ditahan apabila waktu persidangan sudah dekat. 

“Jadi temen-temen kami itu penyelidik penyidik itu sebenernya tersangka banyak, tapi tidak kenapa tidak langsung ditahan, karena memang proses untuk disidangkan masih menunggu proses temen-temen JPU yang menyidangkan yang lain,” ungkapnya.

Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi, KPK Ungkap Bupati Bangkalan Telah Berstatus Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Salah satu dari enam tersangka adalah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron. 

“Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (31/10/2022).

“Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada 6 orang tersangka,” tambah Ali.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X