Pasca Bom di Polsek Astana Anyar, DPR Minta Tingkat Keamanan harus Dinaikan

- Rabu, 7 Desember 2022 | 22:00 WIB
Tim Brimob Polri mengamankan area pertokoan yang ditutup usai peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Tim Brimob Polri mengamankan area pertokoan yang ditutup usai peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menilai adanya bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, haruslah direspon dengan meningkatkan kesiagaan bagi semua pihak. Apalagi sebentar lagi akan menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru).

"Ini menjadi bahan renungan kita bersama tapi pada jangka pendek tentu peningkatan keamanan harus dinaikkan," kata Bambang kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Belasan Kertas Protes KUHP Ditemukan di Lokasi Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

Dikatakan pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini, bom bunuh diri yanag berada di Polsek Astana Anyar bisa dijadikan sebuah evaluasi bagi pihak keamanan di dalam mencegah aksi terosisme. 

"Tingkat Kewaspadaan harus dinaikkan, ini menyangkut penegak keamanan yang didalamnya ada BNPT kepolisian intelejen," tuturnya.

Baca Juga: Kronologi Ledakan di Polsek Astana Anyar: Terjadi saat Polisi Apel

Lebih lanjut, Pacul berkata adanya bom bunuh diri ini menunjukkan Indonesia belum mempunyai sistem keamanan internal yang kuat. Sebab, kata dia, biasanya pelaku bom bunuh diri ini mempunyai keyakinan untuk mengikhlaskan dirinya karena ada sesuatu.

"Yang pertama korban itu adalah korban dari sebuah keyakinan.  Jadi Internal security system ini harus ditata ulang, kalo di banyak negara kan sudah ada internal security act (ISA), semua negara punya yaitu sistem yang bisa kita baca bersama," urainya.

Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan bahwa pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar adalah bernama Agus Sujarno atau Agus Muslim. Kemudian dijelaskan Sigit, bahwa pelaku terafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung.

"Pelaku terafiliasi kelompok JAD bandung, atau JAD Jawa Barat," kata Sigit di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).

Disebutkan Sigit, pelaku pernah ditangkap karena terlibat dalam bom Cicendo beberapa waktu lalu. Kemudian divonis 4 tahun hukuman penjara, namun sudah keluar dari lapas pada akhir tahun 2021 silam.

"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom cicendo," tutur Sigit.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X