Hilangnya CCTV hingga Rekayasa Baku Tembak Jadi Hambatan Pengungkapan Kasus Brigadir J

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 02:07 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buka-bukaan terkait kendala Tim Khusus saat menangani kasus tewasnya Brigadir J. Kapolri mengungkap banyak hal-hal yang menghambat proses penyidikan.

"Timsus telah melakukan pendalaman terhadap laporan awal tembak-menembak antara J dan E di Duren Tiga yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan juga dilakukan pemeriksaan Div Propam Polri dan juga Polda Metro," kata Kapolri Jenderal Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Kapolri mengungkap saat timsus melakukan pendalaman, rupanya ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan. Penghambatan ini dilakukan oleh personel kepolisian sendiri yang saat ini sedang diperiksa.

"Saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang kita dapatkan seperti hilang CCTV dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa," beber Sigit.

Singkat cerita, Sigit menyebut Timsus mendapat titik cerah terkait hal ini. Ditemukan ada tindakan penghambatan penyidikan sampai adanya tindakan tidak profesional yang dilakukan anggota Polri saat mengantar jenazah Brigadir J.

"Timsus telah melakukan pendalaman dan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barbuk, merekayasa dan menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganan menjadi lambat, tindakan yang tidak profesional saat penanganan dan olah TKP serta tindakan-tindakan tidak profesionalan lain saat penyerahan jenazah almarhum J di Jambi," kata Sigit.

Dalam kesempatan yang sama, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengamini ucapan Kapolri yang menyebut Timsus memiliki hambatan karena ada personel yang tidak profesional. Hasilnya, timsus bergerak memeriksa puluhan personel yang tidak profesional.

"Oleh karena itu Itwasum membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri," kata Agung.

Diketahui, sebanyak 56 personel diperiksa oleh Timsus Polri. 31 diantara 56 personel itu diduga kuat tidak profesional hingga melanggar etik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X