Terungkap! Ini 3 Peran Kombes Agus, Tutupi Kejahatan Ferdy Sambo Berujung Dipecat

- Rabu, 7 September 2022 | 18:46 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Mabes Polri membeberkan peran Kombes Pol Agus Nur Patria dalam kasus kematian Brigadir J yang membuat dirinya dipecat dari institusi kepolisian. Salah satu perannya yakni merusak kamera CCTV hingga ikut melakukan permufakatan jahat.

"Kemarin sudah disampaikan peran yang bersangkutan satu, melakukan pengerusakan terkait CCTV yang ada di pos satpam," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Peran kedua disebut Dedi, Kombes Agus ikut serta dalam olah TKP. Saat olah TKP, Kombes Agus tidak profesional sebagai anggota Polri.

"Yang kedua di dalam melaksanakan olah TKP dia juga ada hal yang tidak profesional dari yang dia lakukan," beber Dedi.

Baca Juga: Sidang Etik Selesai, Polri Pecat Kombes Agus Terkait Brigadir J

Peran terakhir disebut Dedi, Kombes Agus juga ikut dalam pertemuan permufakatan jahat bersama enam tersangka obstruction of justice lainnya dan tentunya bersama Ferdy Sambo. Seluruh sangkaan ini disebut Dedi sudah dibuktikan dalam sidang etik.

"Dan itu terbukti di persidangan," kata Dedi.

Kasus tewasnya Brigadir J hingga saat ini terus bergulir hingga menyeret nama perwira polisi. Dalam kasus ini sudah ada tujuh perwira polisi yang berstatus sebagai tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus Brigadir J.

Pada Selasa, 6 September 2022 kemarin, Polri menggelar sidang etik terhadap Kombes Agus dengan hasil memberikan saksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kombes Agus sendiri mengajukan banding dalam kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X