5 Fakta Kompol D yang Diduga Selingkuh dengan Wanita di Mobil Penabrak Mahasiswi Cianjur

- Selasa, 31 Januari 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi kecelakaan. (FREEPIK)
Ilustrasi kecelakaan. (FREEPIK)

Pihak Polda Metro Jaya memberikan sisi lain dibalik kecelakaan yang mengakibatkan mahasiswi FH Universitas Suryakencana Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia lantaran ditabrak oleh mobil Audi A6.

Ternyata wanita bernama Nur penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi itu mempunyai hubungan khusus dengan seorang polisi berinisial Kompol D.

Indozone mencoba menghadirkan fakta-fakta terkait Kompol D, Selasa (31/1/2023):

1. Sudah Menjalin Hubungan Selama 8 Bulan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hubungan antara Kompol D dengan Nur sudah berjalan selama delapan bulan.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (31/1/2023)

Baca Juga: Terungkap, Wanita di Mobil Penabrak Mahasiswi Cianjur Ada Hubungan Istimewa dengan Polisi

2. Diduga Selingkuh

Dijelaskan Trunoyudo bahwa adanya dugaan pelanggaran etik terkait perselingkuhan yang dilakukan oleh Kompol D dikarenakan mempunyai hubungan dengan Nur.

"Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," beber Kombes Truno.

3. Kompol D Ditahan

Kompol D seorang anggota Polri ditahan karena memiliki hubungan khusus dengan wanita penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi di Cianjur hingga tewas. Penahanan dilakukan karena dia melanggar kode etik, dan ditempatkan di ruang khusus Polda Metro Jaya.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Sanksi untuk Kompol D, Polisi di Balik Wanita dalam Mobil yang Tabrak Mahasiswi Cianjur

4. Langgar Kode Etik

Menurut Trunoyudo Kompol D dinilai melanggar kode etik dan menurunkan citra Polri. Dia melanggar kode etik karena melakukan tindakan perselingkuhan.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," beber Truno.

5. Penanganan Kompol D Tak Berkaitan dengan Kasus Kecelakaan

Lebih jauh mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menegaskan jika pihaknya hanya terfokus menangani kasus pelanggaran etik anggota Polri bukan kasus kecelakaannya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X