Ini Daftar 10 Poin Perppu Pemilu yang Diserahkan Mendagri!

- Rabu, 15 Maret 2023 | 19:06 WIB
Ilustrasi surat suara pemilu (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Ilustrasi surat suara pemilu (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyerahkan 10 poin materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang pemilu dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (15/3/2023).

Adapun 10 poin Perppu Pemilu yang disampaikan Tito dalam rapat di Komisi II DPR, adalah pertama, Pasal 10a mengenai pengaturan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi baru.

Tito menyebut, pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.

-
Ilustrasi pemilu (ANTARA)

Baca Juga: Ketua KPU Tegaskan Pemilu Bakal Digelar 14 Februari 2024

Poin dua, lanjut Tito, yakni Pasal 92a tentang pengaturan pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi baru.

“Pengaturan mengenai mandat pembentukan Bawaslu, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali,” kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Poin tiga, yaitu Pasal 117, penyesuaian usia untuk Badan Adhoc pengawas pemilu untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen lembaga Adhoc.

"Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia 21 tahun dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu kabupaten/kota," ungkap Tito.

Poin empat, Pasal 173 tentang syarat partai politik pemilu. Berdasarkan Pasal 173 Ayat 2 huruf b dan huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat parpol peserta pemilu adalah memiliki kepengurusanm di seluruh wilayah provinsi dan kantor tetap.

“Mengingat parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru,” tutur Tito.

Poin lima, adalah Pasal 179 tentang nomor urut partai politik. Tito mengungkapkan, partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu, dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019

“Atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu bersama dengan partai baru yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dan dihadiri oleh wakil partai politik,” ungkapnya.

Poin enam, Pasal 186 tentang jumlah kursi dan dapil DPR RI pada provinsi baru. Tito mengatakan, sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Pembentukan 4 daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI.

“Poin tujuh, yaitu Pasal 243 tentang penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi. Poin ini mengatur soal antisipasi karena belum terbentuknya pengurus parpol di tingkat provinsi pada empat daerah otonomi baru di wilayah Papua dan Papua Barat,” ungkap Tito.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X