Ini Daftar Tersangka Kasus Robot Trading Net89, Salah Satunya Reza Paten

- Senin, 7 November 2022 | 20:05 WIB
Ilustrasi trading. (Freepik)
Ilustrasi trading. (Freepik)

Mabes Polri membeberkan sosok para tersangka dalam kasus robot trading Net89 termasuk Reza Paten. Tercatat, ada sebanyak delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Dalam kasus robot trading Net89 telah ditetapkan delapan tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Kombes Nurul kemudian membeberkan inisial dari identitas para tersangka tersebut. Tersangka yang pertama yakn berinisial AA yang berperan sebagai pendiri Net89.

Baca Juga: Atta Halilintar-Kevin Aprilio Diperiksa Bareskrim Terkait Trading Net89, Ini Hasilnya

"AA selaku pendiri atau pemilik Net89, PT SMI memberikan petunjuk skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading," beber Nurul.

Tersangka kedua berinisial LSA yang berperan sebagai Direktur Net89. LSA berperan selalu mendampingi tersangka AA.

Mario Teguh Bantah Join Robot Trading Net89, Ngaku Cuma Edukasi Bisnis

"Ketiga LSI selaku Founder Net89 tempat tujuan para member mendeposite dananya dan pencairan dana kepada para member Net89," kata Nurul.

Keempat tersangka terakhir berinisial RS, AL, HSFI dan D berperan sebagai sub exchanger Net89. Mereka berperan menjadi tujuan deposite para member.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus robot trading Net89 setelah sebelumnya ada laporan yang masuk ke Bareskrim Polri. Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, para korban dirugikan hingga Rp28 miliar. Para korban melalui kuasa hukumnya mengklaim melaporkan banyak pihak termasuk para publik figur berkaitan dengan kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X