Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta baru terkait anggota polisi yang melepas tembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan. Total, ada sebanyak 11 anggota polisi yang kedapatan menembak gas air mata.
"Personel yang menembakan gas air mata dan stadion ada sebanyak 11 personel," kata Jenderal Sigit dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga: Berkaca ke Tragedi Kanjuruhan, KONI Susun Pedoman Pelaksanaan Kompetisi Olahraga Nasional
Ke-11 personel tersebut diketahui menembakkan gas air mata atas perintah. Kapolri menyebut ada tiga komandan yang memerintahkan menembakkan gas air mata.
"Atasan yang memerintahkan penembakan ada sebanyak tiga personel yaitu AKP H, AKP US dan Aiptu BP," beber Sigit.
Baca Juga: Simak Daftar Lengkap 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Beserta Perannya
Diketahui, kasus tragedi Stadion Kanjuruhan memasuki babak baru. Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keenam tersangka tersebut antara lain merupakan warga sipil dan tiga lainnya merupakan anggota Polri. Polri sendiri membuka peluang adanya tersangka baru kedepannya.