Tangkap Lukas Enembe, Ketua KPK Sebut demi Keadilan Masyarakat di Papua

- Sabtu, 14 Januari 2023 | 14:27 WIB
Lukas Enembe tiba di RSPAD Gatot Soebroto (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Lukas Enembe tiba di RSPAD Gatot Soebroto (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, penanganan kasus Lukas Enembe demi memberi keadilan bagi masyarakat Papua.

"Ini adalah peristiwa yang sangat bermakna bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Hadirnya KPK di Papua, titik terjauh negeri kita, adalah peringatan untuk seluruh pelaku korupsi dan bukti kehadiran negara untuk keadilan masyarakat Indonesia di Papua," kata Firli melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, INDOZONE melansir dari ANTARA, Sabtu (14/1/2023).

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Firli mengatakan, penanganan kasus tersebut sejak awal tidak mudah, jadi KPK dituntut untuk bekerja profesional dan memperhatikan hak asasi manusia (HAM).

"Atas panduan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan berlaku, KPK telah melaksanakan tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam hukum dan peraturan perundang-undangan dan KPK tunduk taat pada azas-azas pelaksanaan tugas pokok KPK," jelasnya.

Kasus korupsi, yang menjerat Lukas Enembe, lanjut Firli, juga bisa dimaknai menjadi peringatan kepada seluruh birokrasi negara agar jangan bermain-main dengan hukum dan dengan tindakan koruptif.

Baca Juga: Kenakan Kursi Roda dan Rompi Orange, Lukas Enembe Dibawa ke KPK!

"Tersangka LE (Lukas Enembe) adalah contoh bahwa tindakan pejabat publik yang ugal-ugalan mengatasnamakan apa pun, bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara, tetaplah dia harus dibawa ke ranah hukum," ungkap Firli.

"Kami mengerti betul bahwa dukungan masyarakat Papua yang luas ini tidak lain dan tidak bukan karena kehadiran KPK adalah untuk mengamankan uang dan kekayaan negara, yang seharusnya digunakan untuk kemajuan rakyat Papua, untuk memajukan kesejahteraan rakyat Papua, dan untuk mencerdaskan kehidupan rakyat Papua serta saudara saudara sebangsa dan setanah air Indonesia," tuturnya.

Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu. KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Baca Juga: Lukas Enembe ditahan KPK, Demokrat Harap Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X