Ratusan Remaja Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Komnas Perlindungan Anak Beri Respons Menohok

- Selasa, 17 Januari 2023 | 17:10 WIB
Ilustrasi hamil di  luar nikah (FREEPIK)
Ilustrasi hamil di luar nikah (FREEPIK)

Kabar Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, Jawa Timur menerima 191 dispensasi menikah anak SMP dan SMA, mengejutkan banyak pihak. Tercatat, PA Ponorogo mengabulkan 176 perkara, sebanyak 125 di antaranya mengajukan dispensasi karena hamil dan melahirkan.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengatakan kasus tersebut merupakan bentuk kegagalan pemerintah dalam menjalankan program pencegahan pernikahan usia muda. Selain itu, ia juga melihat peran orangtua dalam mendidik anak dan menanamkan nilai-nilai sosial masih belum maksimal.

"Orangtua, masyarakat, dan pemerintah pragmatis dalam menghadapi anak saat hamil di luar nikah. Sering kali solusi yang diambil adalah pernikahan, padahal menurut UU RI No. 19 Tahun 2019 tentang Perkawinan, sangat terang melarang anak pada usia 19 tahun menikah," ujar Arist kepada Indozone, Selasa (17/1/2023).

-
Arist Merdeka Sirait (Instagram/@komnasanak)

Baca Juga: Asha Shara Dilaporkan Eks Suami  ke Komnas PA, karena Telantarkan Anak?

Arist juga menyoroti sikap yang diambil Pengadilan Agama (PA) Ponorogo terkait pengabulan dispensasi nikah pada anak usia dibawah 19 tahun.

"Dalam UU Perkawinan itu, secara jelas tidak diberi peluang bagi anak usia dibawah 19 tahun mendapat dispensasi dari pengadilan. Dan bagi para orangtua maupun pemegang otoritas atau lembaga perkawinan, tidak dibenarkan memberikan dispensasi untuk melangsungkan perkawinan," imbuhnya.

Lebih jauh, Arist menyayangkan para orangtua yang setelah mendapat dispensasi nikah, malah mengadakan pesta ataupun upacara adat bagi anaknya.

"Bagi pengadilan yang memberikan dispensasi bagi anak hamil di luar nikah, harus mensyaratkan untuk tidak melangsungkan pesta atau adat pernikahan," tegasnya.

Baca Juga: Dear Lesti, Komnas PA Ingatkan Cari Ayah Anti Kekerasan untuk Baby L: Bukan Tukang Mukul

"Dinas kesehatan setempat juga wajib melakukan pengawasan dan penyuluhan semasa hamil dan memfasilitasi anak tetap sekolah. Sementara pemerintah, wajib membuat program pencegahan perkawinan pada usia anak," imbuh Arist.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X