KUHP Baru Dinilai Loloskan Vonis Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD: Ini Seperti Fitnah

- Kamis, 16 Februari 2023 | 11:42 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. (Antara)
Menkopolhukam Mahfud MD. (Antara)

Pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej soal RKUHP mengatur pidana mati sebagai alternatif dengan masa percobaan jadi viral lagi di media sosial usai dijatuhkan vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pun menyebut draf isi RKUHP sudah disepakati sebelum ada kasus Sambo.

Dia pun menilai opini bergulir kepada Mendagri Tito Karnavian dan Wamenkum HAM sudah seperti fitnah.

Baca juga: Kurir Ekspedisi Ditemukan Meninggal Hingga Cerita di Balik 'Gembel Elit' Tidur di Mobil

"Ini spt fitnah kpd Mendagri dan Wamenkum-HAM. Nyatanya draf isi RKUHP bhw hukuman mati bs diubah seumur hidup sdh disepakati ber-tahun2 sblm ada kasus Sambo," ujar Mahfud MD di Twitter seperti yang dikutip Indozone, Kamis (16/2/2023).

Mahfud juga menyebut bahwa jika ada perubahan hukuman harus dalam vonis hakim terkait hukuman mati.

"Lg pula RKUHP baru berlaku 3 thn lg. Dan mnrt RKUHP itu perubahan hukuman hrs ada dlm vonis hakim. Divonis tdk ada kok," katanya.

Seperti yang diketahui seusai vonis mati Ferdy Sambo, pernyataan Wamenkum HAM Edward Omar viral lagi. Padahal video itu di ambil pada akhir tahun 2022 lalu.

Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Kejutkan Seniornya, Susno Duadji: Ini Sejarah Baru Peradilan Kita

“Dengan diberlakukan KUHP baru itu, pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan. Artinya hakim tidak bisa langsung memutus, menjatuhkan pidana mati,” ujar Edward Omar kala itu di dampingi Tito Karnavian.

Pernyataan itu disampaikan usai menghadap Presiden Jokowi membahas soal RKUHP di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022) lalu.

Dalam rapat itu pemerintah akan menilai perilaku narapidana hukuman mati. Apabila berperilaku baik, pidana mati dapat diubah dalam bentuk lain yang bukan hukuman mati.

"Jika dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun," ujarnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X