Usut Terus, Jaksa Hadirkan Ahli ITE dan Digital Forensik untuk Baiquni Wibowo

- Kamis, 22 Desember 2022 | 09:02 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (ANTARA FOTO/Aditya Pratama Putra)
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (ANTARA FOTO/Aditya Pratama Putra)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (22/12/2022). 

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan dua orang ahli untuk terdakwa Baiquni Wibowo. Dua ahli tersebut, yakni ahli Informasi Teknogi dan Elektronik (ITE), Ronny dan ahli digital forensik dari Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Polri, Hery Priyanto.

"Saksinya ahli dari Puslabfor dan ahli ITE," kata penasihat hukum Baiquni, Junaedi Saibih, Kamis (22/12/2022) malam.

Jaksa mendakwa Baiquni Wibowo telah melakukan perintangan proses penyidikan kasus kematian Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Keenam terdakwa disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Sambo meminta untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Yosua tewas ditembak. 

-
Dua tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya, Putri Candrawathi (kanan). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik: Ferdy Sambo Tak Berpikir Panjang saat Emosi

“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” terang jaksa.

Baca Juga: Ada Kontak 'Tuhan Yesus' di Grup WA Duren Tiga Usai Brigadir J Tewas

Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,” kata jaksa.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X