Bareskrim Terbitkan Red Notice 2 Tersangka Pemalsuan Dokumen AKBP Bambang Kayun

- Rabu, 14 Desember 2022 | 21:37 WIB
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah mengeluarkan red notice terhadap dua tersangka kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan AKBP Bambang Kayun. Red notice ini diterbitkan untuk dua tersangka.

"(Dua tersangka) masih DPO. Sudah kita bikin red notice," kata Wadirtipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Dicky Patria Negara saat dihubungi wartawan, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga: Besok, Bareskrim Periksa Keluarga Ismail Bolong Terkait Kasus Dugaan Suap Tambang Ilegal

Kombes Dicky menduga kedua tersangka tersebut sudah kabur ke luar negeri. Untuk itu pihaknya menerbitkan red notice terkait kasus ini.

"Dengan adanya red notice kan berarti sudah kita kirimkan, berarti yang bersangkutan diduga kabur ke luar negeri kan gitu," beber Dicky.

Baca Juga: Bareskrim Sebut Pelaku Utama Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Sudah Ditangkap

Kedua tersangka yang tengah diburu diketahui berinisial H dan ES. Keduanya disinyalir melakukan pemalsuan dokumen.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap AKBP Bambang Kayun dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris. Disisi lain, Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut kasus pidana pemalsuan surat terkait kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X