Kapolri Ingin Tinjau Kembali Putusan Etik Terhadap AKBP Brotoseno

- Rabu, 8 Juni 2022 | 14:10 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo usai raker dengan Komisi III DPR, Rabu (8/6/2022) bahas soal AKBP Brotoseno. (INDOZONE/Harits Tryan)
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo usai raker dengan Komisi III DPR, Rabu (8/6/2022) bahas soal AKBP Brotoseno. (INDOZONE/Harits Tryan)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah melakukan rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Kompolnas dan ahli-ahli hukum pidana terkait AKBP Brotoseno.

Diketahui AKBP Brotoseno tidak dipecat dari institusi Polri meski sempat terlibat kasus suap karena ada keterangan dari atasan AKBP Brotoseno.

“Kami sudah melaksanakan rapat dengan teman-teman di Kompolnas dengan Menkopolhukam, kami juga mengundang ahli-ahli pidana untuk kemudian berdiskusi, mencarikan masalah tersebut,”ungkap Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (8/6/2022).

Listyo mengakui apabila dalam peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 dan 19 tentang kode etik profesi Kepolisian tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal terhadap sesuatu putusan yang terkait dengan kode etik yang dirasa mencederai kode etik.

Baca Juga: Eks Napi Korupsi Raden Brotoseno Diduga Aktif Lagi Jadi Polisi, Ini Penjelasan Mabes Polri

AKBP Raden Brotoseno rupanya tidak dipecat dari institusi Polri meski sempat terlibat kasus suap dan sudah melalui sidang Komisi Kode Etik  Polri (KKEP). Atas hal ini pihaknya berdiskusi dengan para ahli dan sepakat untuk melakukan revisi pada Perkap tersebut.

“Oleh karena itu kami kemudian berdiskusi dengan para ahli dan kami sepakat untuk melakukan perubahan atau meresivisi Perkap tersebut,” jelas Listyo.

“Jadi saat ini kami sedang merubah Perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta senatai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” imbuh dia.

Listyo menuturkan bilamana nantinya dalam Perkap yang bakal direvisi memasukan klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap hasil dari sidang putusan KKEP jika dianggap ada kekeliruan.

“Kami menambahkan klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tersebut, kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah dan posisinya terhadap persoalan yang sedang ditangani saat ini,” urai Listyo.

Lebih lanjut, Listyo berharap revisi Perkap dapat segera selesai. Sehingga dapat memberikan ruang kepada dirinya selaku pimpinan Polri bisa melakukan peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno.

“Kami berkordinasi dengan Kemenkumham yang dalam waktu dekat mudahan hadapan kita perpol tersebut sudah selesai. Dan tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X