Bukan karena Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Tugas di Divisi Propam Sesuai Prosedur

- Jumat, 3 Februari 2023 | 15:36 WIB
Baiquni Wibowo dalam sidang (ANTARA FOTO/Fauzan)
Baiquni Wibowo dalam sidang (ANTARA FOTO/Fauzan)

Baiquni Wibowo memaparkan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (3/2/2023). Eks Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakkan Etika (Baggaketika) Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri itu menjelaskan, bahwa dirinya bekerja di Divisi Propam bukan karena Ferdy Sambo.

Baiquni Wibowo bekerja di Divisi Propam sesuai dengan prosedur yang berlaku. Patut dicatat, dia meminta pindah karena anaknya sakit keras kala itu sehingga harus dirawat di Jakarta.

“Saya bisa berdinas di Jakarta karena saya memohon kepada institusi sehubungan pada saat itu anak saya sakit keras dan harus mendapatkan perawatan medis yang intens yang tidak ada di tempat lain selain di Jakarta,” ujar Baiquni Wibowo, Jumat (3/2/2023).

-
Baiquni Wibowo dalam persidangan (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Baca Juga: Tuntutan 2 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J Dinilai Tak Adil Untuk Baiquni

“Permohonan saya tersebut sesuai dengan prosedur bukan karena pertolongan Ferdy Sambo atau orang lainnya,” tegasnya.

Padahal, jika mau, Baiquni Wibowo bisa meminta kepada ayahnya, yang bertugas di kepolisian hingga 2012, supaya ditempatkan di kota-kota besar. Akan tetapi, sebagai seorang polisi yang taat aturan, dia mengikuti prosedur dan tidak mau diprioritaskan.

“Saya bisa saja meminta bantuan ayah saya agar bisa berdinas di kota besar. Namun, saya tidak pernah meminta untuk diprioritaskan,” paparnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Baiquni Wibowo dua tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Baca Juga: Hal Meringankan Baiquni di Kasus Brigadir J: Punya Anak Kecil hingga Tulang Punggung

Baiquni Wibowo didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X