Nilai Anies Naikan UMP DKI 2022 Keputusan Sepihak, PDIP Singgung Suasana Menuju Pilpres

- Kamis, 14 Juli 2022 | 12:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak menyebut keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4,6 juta adalah keinginan sepihak. 

Pasalnya, menurut Gilbert, keputusan Anies itu sudah melanggar aturan karena Keputusan Gubernur (Kepgub) yang dikeluarkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. 

"Sejak awal kita sudah sampaikan agar Gubernur mengikuti ketentuan dari Kemenaker soal UMP. Tentu SK Gubernur tersebut melampaui atau melebihi wewenangnya," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022). 

Bahkan, menurutnya, Anies disebut melanggar UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena membuat aturan yang melampaui regulasi di atasnya, yakni PP nomor 36 tahun 2021. 

"Ya (sepihak), malah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Secara Undang-undang (UU) tidak boleh dilakukan itu," terang Gilbert.

Baca Juga: KSPI Tolak Keputusan PTUN yang Turunkan UMP Jakarta Jadi Rp4,5 Juta: Akibatkan Kekacauan

Lebih lanjut, Gilbert enggan memprediksi tujuan dari orang nomor satu di Jakarta itu hingga membuat keputusan sepihak. Namun, ia menilai ada kaitannya dengan persiapan menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

"Tujuannya tidak dijelaskan, tapi itu sudah suasana aktivitas Bung Anies mulai berkampanye menuju Capres," tandasnya. 

Diketahui sebelumnya, PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan dari pengusaha, yakni DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.  

Dengan adanya keputusan tersebut, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 yang dikeluarkan Anies pada 16 Desember 2021 dinyatakan batal. Artinya, kenaikan UMP sebesar 5,1 persen atau Rp4.641.854 tidak sah.  

Dalam putusan itu, PTUN juga mewajibkan Anies untuk menerbitkan keputusan PTUN yang baru soal mengenai UMP DKI, yakni berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp4.573.845.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X