Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak uji materi terhadap Undang-Undang Narkotika terkait legalisasi Ganja untuk keperluan di dalam Medis.
Mengenai hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan, para penggugat tidak usah kecewa. Sebab dia bilang masih ada jalan lainnya untuk mewujudkan hal tersebut.
“Tak usah kecewa, sebab masih ada jalan lain menuju Roma. Jalan lainnya itu ada legislatif review, yang ditolak itu kan Yudisial review,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Arsul berkata jika MK tidak memutuskan bahwa pasal 8 ayat 1 UU Narkotika tidak bisa diubah. Tapi dikembalikan kepada pembuat Undang-Undang yakni DPR.
Di mana isi dari Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
“Tetapi MK mengakui bahwa itu adalah open legal policy, ya di bunyi pasal 8 ayat 1 kalau pembentuk uu sepakat memutuskan ya boleh diubah,” tutur Arsul.
Baca Juga: Tok! MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis, Ini Penyebabnya
Dia berkata jika fraksi PPP di DPR ingin merelaksasi terhadap penggunaan ganja untuk medis. Tapi dengan catatan aturan itu harus ketat dan tidak dapat digunakan untuk kesenangan semata.
“Kalau saya, bicara sebagai fraksi PPP memang ingin merelaksasi itu. Tetapi harus dengan aturan yang ketat dan sekali lagi kita tidak sedang bicara legalisasi ganja untuk rekreasi atau kesenangan, tidak. Untuk medis dan dengan aturan yang ketat lagi,” tegas Arsul.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak uji materi terhadap Undang-Undang Narkotika terkait legalisasi Ganja Medis. Adapun amar putusan dibacakan langsung Ketua MK Anwar Usman.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar saat membacakan putusan sidang, Rabu (20/7/2022).
Untuk diketahui, sidang putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 terkait penggunaan ganja medis ini diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti. Mereka adalah ibu dari pasien penderita celebral palsy.