Stut Motor Tidak Akan Ditilang, Polisi: Malah Harus Ditolong!

- Senin, 11 Juli 2022 | 11:46 WIB
Seorang pengendara melakukan
Seorang pengendara melakukan

Belakangan ini media sosial tengah dihebohkan dengan narasi penilangan bagi pemotor yang mendorong motor lain dengan cara stut motor. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sendiri menegaskan pihaknya tidak akan menilang pemotor yang melakukan stut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo. Sambodo menyebut kegiatan stut terjadi akibat adanya kendaraan yang mengalami kendala.

"Nggak ada (penilangan). Stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin, berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," kata Brigjen Sambodo kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Sambodo menyebut seharusnya polisi lalu lintas bertindak memberikan pertolongan bukan malah melakukan penindakan tilang.

"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang," beber Sambodo.

BACA JUGA: Pemilik Ponpes di Depok Diperiksa Polda Metro soal Pelecehan Santriwati

Lebih jauh jenderal polisi bintang satu tersebut menegaskan jika jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan memberikan sanksi tilang kepada para pemotor yang melakukan kegiatan stut kendaraan.

"Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," pungkas Sambodo. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X