Sidang Perdana 17 Oktober, Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Belum Terima Salinan Dakwaan 

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 10:44 WIB
Ferdy Sambo dikawal ketat saat pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Ferdy Sambo dikawal ketat saat pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Tim kuasa hukum Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, mengaku belum menerima salinan surat dakwaan maupun berkas perkara dari Kejaksaan menjelang persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

“Sampai siang ini, Kami belum menerima salinan Dakwaan ataupun Berkas Perkara,” kata Febri Diansyah selaku salah satu tim kuasa hukum Ferdy Sambo kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Diketahui sidang perdana Ferdy Sambo dkk akan digelar pada Senin (17/10/2022). Sidang diagendakan bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Febry Diansyah mengatakan, pihaknya meminta agar Kejaksaan segera memberikan salinan surat dakwaan kepada tersangka ataupun penasihat hukumnya. 

Dia mengingatkan, hal itu sebagai bentuk kepatuhan Kejaksaan terhadap aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Sudah Diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

“Kami harap Kejaksaan sebagai penegak hukum mematuhi aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai penanganan perkara ini bermasalah karena hukum acara dilanggar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Febri menyinggung tentang Pasal 143 ayat 4 KUHAP. Di dalam Pasal itu termaktub tentang kewajiban jaksa untuk memberikan surat dakwaan ke tersangka atau penasihat hukumnya.

“Pasal 143 ayat (4) KUHAP secara terang menegaskan kewajiban Jaksa memberikan salinan Dakwaan dan Berkas Perkara bersamaan saat penyerahan ke Pengadilan,” jelasnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Targetkan Putusan Bebas di Sidang Brigadir J

Berikut bunyi pasal 143 ayat 4 KUHAP

Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X