Dishub DKI Jakarta Benarkan Larangan Membawa Hewan Peliharaan Anjing ke CFD

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 19:49 WIB
Illustrasi hewan peliharaan anjing. (REUTERS/Lisa Marie David)
Illustrasi hewan peliharaan anjing. (REUTERS/Lisa Marie David)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan terkait larangan membawa hewan peliharaan anjing ke area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD). Hal itu dilarang karena banyaknya laporan masyarakat yang takut.

"Karena banyaknya laporan masyarakat, yang takut dan kaget," ujar Syafrin kepada wartawan saat meninjau proyek Halte Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/202).

Sebelumnya, ada protes yang dilayangkan oleh Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azaz Tigor Nainggolan terkait larangan membawa hewan anjing saat datang ke CFD pada hari Minggu (9/10/2022) lalu.

Baca Juga: Potret Memilukan Ibu Minta Ganja Medis Legal di CFD, Ternyata untuk Obat Anak Lumpuh Otak

Selain melarang membawa hewan anjing, Syafrin juga mengatakan akan melakukan pengawasan bila menyalakan musik terlalu keras.

"Kami juga melakukan pengawasan termasuk bahkan orang menyetel musik terlalu kencang misalnya itu juga dilarang," sambung Syafrin.

Syafrin juga menjelaskan larangan tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor: e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.

"Artinya ini selalu kami sampaikan ada 15 kriteria atau kegiatan yang tidak diperbolehkan oleh petugas itu masih banyak," tambah Syafrin.

Baca JugaSedih! Ibu Anak Penderita Lumpuh Otak Bawa Papan 'Tolong Anakku Butuh Ganja Medis’ di CFD

Aturan itu sesuai dengan daftar 15 jenis pelanggaran dan petugas penindaklanjut penanganan pelanggaran Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Berikut rinciannya:

  1.  Berjualan di zona merah.
  2. Merokok dan atau Vaping.
  3. Membuang sampah sembarangan.
  4. Melakukan tindakan kriminal dan atau tindakan asusila.
  5. Membawa hewan peliharaan.
  6. Melakukan kegiatan politik atau SARA.
  7. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB.
  8. Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat menimbulkan polusi udara.
  9. Memasukkan dan atau parkir kendaraan di dalam koridor HBKB.
  10. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke dalam area HBKB.
  11. Jual beli produk dan jasa (mengamen/mengemis/meminta sumbangan).
  12. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talk show, gimmick dan sejenisnya.
  13. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan hal yang melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur dan sejenisnya.
  14. Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok.
  15. Memperdengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa atau dipasang pada sepeda.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X