Pemerintah India Larang Penggunaan Rokok Elektronik

- Sabtu, 21 September 2019 | 10:01 WIB
photo/Ilustrasi/Unsplash
photo/Ilustrasi/Unsplash

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan bahwa pemerintah berusaha serius mengurangi tingkat perokok di India. Hal itu dikarenakan rokok elektronik (vape) semakin banyak menimbulkan dampak kesehatan. Apalagi, banyak orang saat ini menggunakannya sebagai hiburan semata.

Ia mengatakan, bagi siapa pun yang kedapatan menggunakan rokok elektronik akan dikenakan sanksi hukuman penjara maksimum tiga tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

Larangan itu diberlakukan pemerintah melalui keputusan eksekutif yang biasanya dikeluarkan dalam keadaan genting ketika parlemen sedang masa reses. Keputusan itu sendiri akan disidangkan lagi sekitar bulan November mendatang.

Keputusan pemerintah India ini sepertinya akan menjadi 'pukulan besar' bagi industri rokok elektronik terhadap perusahaan yang sedang memperbesar pangsa pasarnya di berbagai negara.

Senada dengan hal itu, Kementerian Kesehatan India menilai larangan tersebut sangat penting untuk publik agar tidak semakin banyak anak-anak dan remaja muda yang terkena dampak negatif dari rokok elektronik.

Hingga saat ini, tercatat lebih dari 900 ribu orang di India meninggal dunia setiap tahunnya karena mengidap penyakit akibat menggunakan rokok.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X