Kendaraan Bermotor Masuk Jalur Sepeda Bakal Kena Tilang

- Jumat, 20 September 2019 | 17:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berbincang dengan warga ketika bersepeda di Jakarta, Jumat (20/9). (Antara/M Risyal Hidayat).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berbincang dengan warga ketika bersepeda di Jakarta, Jumat (20/9). (Antara/M Risyal Hidayat).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberlakukan sistem tilang bagi para pengemudi kendaraan bermotor yang memakai jalur khusus sepeda. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan hal itu setelah uji coba jalur sepeda dari Velodrome, Jakarta Timur ke Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/9). 

"Jadi sesuai dengan UU Nomor 22 2009 terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda Rp500.000," ujar Syafrin di Balai Kota. 

Kendaraan umum yang menerobos jalur sepeda bakal ditilang karena melanggar marka jalan. Namun, sanksi itu tidak hanya diberikan untuk pengendara yang melintas di jalur sepeda. Hukuman juga berlaku saat ada kendaraan terparkir di sepanjang trek tersebut. 

"Justru yang parkir langsung kita derek. Langsung kena Rp500.000 ribu perhari," tutur Syafrin.

Saat ini Pemprov DKI masih melakukan uji coba jalur sepeda di tujuh ruas jalan hingga 20 November 2019. Rutenya terdiri dari Jalan Pemuda, Jalan Pramuka, Jalan Proklamasi, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Selatan.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X