Nadiem Sebut Regulasi Dana BOS Berikan Diskresi pada Kepala Sekolah

- Rabu, 12 Februari 2020 | 22:06 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Anwar Makarim (tengah) memberikan paparan terkait dana BOS di Jakarta, Rabu (12/2/2010). (photo/ANTARA/(Muhammad Zulfikar)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Anwar Makarim (tengah) memberikan paparan terkait dana BOS di Jakarta, Rabu (12/2/2010). (photo/ANTARA/(Muhammad Zulfikar)

Mendikbud RI, Nadiem Anwar Makarim mengatakan regulasi terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebenarnya bertujuan memberikan diskresi kepada kepala sekolah untuk menentukan kebutuhannya masing-masing.

"Hal itu termasuk pula dengan regulasi dana BOS yang diperbolehkan hingga 50 persen untuk digunakan sebagai gaji atau pembiayaan guru honorer," ujar dia di Jakarta, Rabu (12/2) melansir Antara.

Ia menilai kepala sekolah merupakan pihak yang paling tahu kebutuhan sekolah serta para siswanya, bukan dinas pendidikan setempat ataupun pemerintah pusat karena jaraknya terlalu jauh untuk masing-masing sekolah.

Sebelumnya, pihaknya memang memberikan sekat-sekat yang sebenarnya menghilangkan diskresi kepala sekolah terhadap apa yang mereka butuhkan pada saat-saat tertentu.

Sehingga adanya kebijakan dana BOS yang memperbolehkan pengalokasian untuk membayar honorer hingga 50 persen dianggap mampu menjadi evaluasi serta memberikan kebebasan bagi kepala sekolah dalam menggunakan dana tersebut sesuai kebutuhan.

"Bukan berarti ini pembagian, jangan salah konsep dengan 50 persen dana BOS dialokasikan untuk bayar honorer. Bukan begitu. Kalau dulu dibolehkan sampai dengan 15 persen dan sekarang diperbolehkan sampai dengan 50 persen," jelasnya.

Ia menganalogikan, misalnya sekolah di Maluku atau Papua hanya memiliki satu guru PNS yakni kepala sekolahnya, sedangkan sisanya merupakan guru honorer. Situasi ini tentu cukup menyulitkan dalam memenuhi upah tenaga honorer.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X