Terungkap, Infrastruktur Jalan Tol Ternyata Dilindungi Asuransi

- Selasa, 31 Desember 2019 | 08:56 WIB
Foto udara di Gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Selasa (24/12). (Antara/Aditya Pradana Putra)
Foto udara di Gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Selasa (24/12). (Antara/Aditya Pradana Putra)

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengungkap bahwa pihaknya sebagai regulator jalan tol di Indonesia, telah mendorong pihak operator jalan tol atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk mengasuransikan sarana dan prasarana jalan tol yang dikelolanya.

Menurut Kepala BPJT, Danang Parikesit, asuransi infrastruktur jalan tol tersebut sebagai bentuk pelayanan juga bagi pengguna tol, agar ketika terjadi masalah terhadap infrastruktur jalan tol yang diakibatkan oleh pengguna, contoh kasus kecelakaan, maka pengguna tol tidak terbebani dengan kewajiban perbaikan sarana dan prasarana yang rusak akibat kecelakaan tersebut. 

"Kita sudah mendorong adanya asuransi infrastruktur, dan penabrak yang menyebabkan kerusakan infrastruktur diminta membayar proses klaim yang jauh lebih rendah dari biaya kerusakan asuransinya," ujar Danang kepada Indozone, Selasa (31/12).

Adapun mekanisme yang berlaku di BUJT apabila ada kecelakaan adalah sebagai berikut:

1. Menolong korban dan membawa ke Rumah Sakit terdekat, kendaraan dibawa ke pool derek lakalantas (jika tidak bisa berjalan lagi/rusak parah).
2. Masalah lakalantas ditangani oleh Polisi (PJR).
3. Apabila ada kerusakan properti/aset milik BUJT, maka kerusakan-kerusakan  itu akan di tagihkan ke Asuransi. Namun biaya klaim kejadian ke pihak Asuransi BUJT minta ke penabrak, dengan dibuatkan berita acara.

"Beberapa kasus penabrak tidak membayar biaya klaim tersebut karena tidak sanggup bayar," kata Danang.

Ia pun menyebut, pembebanan biaya klaim asuransi itu kepada pihak penabrak memiliki tujuan agar pengendara juga bisa lebih berhati-hati lagi dalam mengemudi, serta tetap mengikuti rambu-rambu dan aturan lalu lintas yang berlaku.

"Pelajaran pentingnya juga sebenarnya pengemudi perlu lebih hati-hati, tidak menyebabkan dan terlibat dalam kecelakaan di jalan. Karena baik pengendara dan operator jalan tol serta regulator, tidak ada yang mengharapkan terjadinya kecelakaan," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X