Usai Jalani Pidana 11 Bulan, Buni Yani Dinyatakan Bebas Bersyarat

- Kamis, 2 Januari 2020 | 20:37 WIB
Arsip. Terpidana Buni Yani keluar ruangan usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (1/2/19). (Photo/ANTARA/Kahfie kamar)
Arsip. Terpidana Buni Yani keluar ruangan usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (1/2/19). (Photo/ANTARA/Kahfie kamar)

Setelah menjalani masa pidana selama 11 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani dinyatakan bebas dengan program cuti bersyarat.

"Untuk Buni Yani bebas dengan program cuti bersyarat," ujar Kepala Bagian Humas dan protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, Kamis (2/1/2020).

Sebelumnya, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dia kemudian ditahan di Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019. Namun dia memperoleh remisi satu bulan dan cuti bersyarat selama enam bulan, sehingga masa pidana yang dijalani di Lapas Gunung Sindur hanya 11 bulan penjara.

"Pidana (Buni Yani) 1 tahun 6 bulan, (peroleh) remisi 1 bulan dan cuti bersyarat 6 bulan," katanya.

Rika mengatakan remisi dan program cuti bersyarat tersebut disetujui karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Kendati telah bebas, Buni Yani masih harus jalani wajib lapor selama masa cuti bersyarat tersebut. Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI.

MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X