Selama libur Natal dan Tahun Baru, Polri memberlakukan rekayasa lalu lintas satu arah (one way) di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Rekayasa lalu lintas sistem satu arah itu berlaku untuk kendaraan yang menuju kawasan Puncak, dari pukul 07.30 hingga 12.00 WIB dan pukul 13.00 hingga 17.00 WIB, diberlakukan one way menuju Bogor.
Pemberlakuan sistem ini dimaksudkan untuk meminimalisir kemacetan akibat antrean kendaraan di jalur Puncak.
"Ini dilakukan supaya ada skala prioritas untuk menekan kemacetan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Selain itu, polisi juga mengimbau agar para pengemudi/pengendara mengakses jalur alternatif menuju Cianjur di antaranya rute Cibubur-Cileungsi-Jonggol-Cariu-Cianjur, kemudian Ciawi-Bocimi-Cigombong-Cibadak-Sukabumi-Cianjur.