Gubernur Anies: Mobil Dinas Tidak Boleh Dipakai Mudik

- Kamis, 30 Mei 2019 | 11:51 WIB
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak membolehkan pegawainya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

"Di DKI tidak boleh dan itu sudah ada, jadi tidak membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melansir ANTARA.

Aturan tersebut sudah sesuai surat edaran Sekda Nomor 42 Tahun 2019 dikeluarkan tanggal 28 Mei 2019. Jadi, mobil dinas dipakai sedang saat berdinas.

Jika ketahuan maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X